Wamenkumham Komentari Putusan Pemilu Ditunda: Belum Inkrah

Raka Dwi Novianto
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan putusan PN Jakpus menunda pemilu belum bersifat inkrah. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej turut berkomentar soal putusan penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dia menegaskan putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Eddy sapaan akrabnya memilih tidak banyak berkomentar mengenai putusan penundaan pemilu tersebut.

"Putusan itu belum inkrah. Kalau putusan belum inkrah maka kita tidak boleh berkomentar," kata Eddy di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Dirinya tidak ingin memberikan komentar terlalu banyak dikarenakan etika. Etika tidak boleh berkomentar katanya, dikarenakan putusan penundaan pemilu belum inkrah.

"Ya. Itu etikanya begitu ya. Dan saya tidak akan kasih komentar apa-apa karena putusan itu belum inkrah. Itu saja intinya," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internasional
14 jam lalu

Teror Maut Jelang Pemilu, 2 Juru Kampanye Capres di Kolombia Tewas Ditembak

Nasional
5 hari lalu

DPR Akui Draf Revisi UU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu

Nasional
6 hari lalu

Perindo Desak Revisi UU Pemilu, PT Tinggi Dinilai Hanguskan Jutaan Suara Rakyat

Nasional
6 hari lalu

Sekjen Perindo Dorong Ambang Batas Parlemen 1 Persen agar Pemilu Lebih Proporsional

Nasional
6 hari lalu

Guru Besar UGM: Ambang Batas Parlemen yang Tinggi Rusak Sistem Pemilu Proporsional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal