JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej turut berkomentar soal putusan penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dia menegaskan putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Eddy sapaan akrabnya memilih tidak banyak berkomentar mengenai putusan penundaan pemilu tersebut.
"Putusan itu belum inkrah. Kalau putusan belum inkrah maka kita tidak boleh berkomentar," kata Eddy di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Dirinya tidak ingin memberikan komentar terlalu banyak dikarenakan etika. Etika tidak boleh berkomentar katanya, dikarenakan putusan penundaan pemilu belum inkrah.
"Ya. Itu etikanya begitu ya. Dan saya tidak akan kasih komentar apa-apa karena putusan itu belum inkrah. Itu saja intinya," ucapnya.