Wamenkumham Komentari Putusan Pemilu Ditunda: Belum Inkrah

Raka Dwi Novianto
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan putusan PN Jakpus menunda pemilu belum bersifat inkrah. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej turut berkomentar soal putusan penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dia menegaskan putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Eddy sapaan akrabnya memilih tidak banyak berkomentar mengenai putusan penundaan pemilu tersebut.

"Putusan itu belum inkrah. Kalau putusan belum inkrah maka kita tidak boleh berkomentar," kata Eddy di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Dirinya tidak ingin memberikan komentar terlalu banyak dikarenakan etika. Etika tidak boleh berkomentar katanya, dikarenakan putusan penundaan pemilu belum inkrah.

"Ya. Itu etikanya begitu ya. Dan saya tidak akan kasih komentar apa-apa karena putusan itu belum inkrah. Itu saja intinya," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kasus SPJ Fiktif, Eks Kadisbud Jakarta Iwan Henry Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
9 hari lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat Rp125 Triliun Sodorkan Proposal Damai

Nasional
13 hari lalu

Bukan Kurang Lengkap Bukti, Sidang MNC Asia Holding vs CMNP Ditunda Akibat Sistem E-Court Error

Nasional
16 hari lalu

Gibran Tidak Hadir, Mediasi Gugatan Ijazah di PN Jakpus Ditunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal