Wamenkumham Komentari Putusan Pemilu Ditunda: Belum Inkrah

Raka Dwi Novianto
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan putusan PN Jakpus menunda pemilu belum bersifat inkrah. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej turut berkomentar soal putusan penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dia menegaskan putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Eddy sapaan akrabnya memilih tidak banyak berkomentar mengenai putusan penundaan pemilu tersebut.

"Putusan itu belum inkrah. Kalau putusan belum inkrah maka kita tidak boleh berkomentar," kata Eddy di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Dirinya tidak ingin memberikan komentar terlalu banyak dikarenakan etika. Etika tidak boleh berkomentar katanya, dikarenakan putusan penundaan pemilu belum inkrah.

"Ya. Itu etikanya begitu ya. Dan saya tidak akan kasih komentar apa-apa karena putusan itu belum inkrah. Itu saja intinya," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Trump Tunda Serangan ke Fasilitas Energi Iran selama 5 Hari

Nasional
13 hari lalu

Prabowo Sentil Pengamat Tak Suka Pemerintah Berhasil: Kita akan Tertibkan, Saya Punya Data Intelijen

Nasional
16 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Nasional
21 hari lalu

Yusril Usul Fraksi Gabungan di DPR untuk Partai Tak Lolos Ambang Batas Parlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal