Wamenkumham Pastikan Turis Asing Tak Kena Pasal Perzinaan KUHP, Begini Penjelasannya

riana rizkia
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej memastikan turis asing yang berkunjung ke Indonesia tidak akan dikenakan pasal perzinaan pada KUHP. (Foto: MPI)

Lebih lanjut Eddy mengungkapkan, pasal tentang zina dalam KUHP sudah ada dalam pasal 284 KUHP lama. Terkait pasal ini, dia mengaku sudah melakukan dialog publik di hampir seluruh Indonesia dan mencoba mengambil jalan tengah. 

Perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP baru sebagai berikut:

Pada Ayat (1) berbunyi setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
9 jam lalu

Status Pernikahan Belum Putus, Konflik Rumah Tangga Rafi dan Vina Makin Memanas

Seleb
4 hari lalu

Insanul Fahmi Ingin Perbaiki Rumah Tangga dengan Wardatina Mawa, Tak Mau Cerai!

Seleb
4 hari lalu

Insanul Fahmi Minta Kapolri Tunda Penyidikan Laporan Perzinaan, Takut Dipenjara?

Seleb
14 hari lalu

Kasus Dugaan Perzinaan Naik Sidik, Inara Rusli OTW Tersangka?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal