Wamenkumham Pastikan Turis Asing Tak Kena Pasal Perzinaan KUHP, Begini Penjelasannya

riana rizkia
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej memastikan turis asing yang berkunjung ke Indonesia tidak akan dikenakan pasal perzinaan pada KUHP. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy memastikan turis asing yang berkunjung ke Indonesia tidak akan dikenakan pasal perzinaan pada KUHP. Oleh sebab itu dia mengajak para wisatawan luar negeri untuk tetap berlibur di Indonesia. 

"Saya ingin menegaskan, silakan anda datang ke Indonesia (para) turis asing, karena anda tidak akan dikenakan pasal (perzinaan) ini," kata Eddy dalam konferensi pers bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di Jakarta, Senin (12/12/2022). 

Eddy menjelaskan turis asing tidak dapat dijerat dengan Pasal 411 tentang perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada 6 Desember 2022. Karena pasal tersebut merupakan delik aduan yang absolut. 

"Pasal perzinaan ini adalah delik aduan yang absolut, yang bisa diadukan oleh orang tua dan anak," ucapnya. 

Pasal tersebut, kata Eddy baru berlaku ketika orang tua atau anak turis tersebut melakukan pengaduan kepada aparat penegak hukum di Indonesia. 

"Kecuali kalau orang tuanya di luar negeri atau anaknya mengadu kepada aparat Indonesia," ucap Eddy. 

Dengan demikian, kata Eddy, turis asing pun tidak perlu khawatir berlebihan mengenai pasal zina ini. Dia pun mempersilakan para wisatawan datang ke Indonesia. 

"Yang harus mengadukan itu hanya 2 kemungkinan, anak-anak mereka atau orang tua mereka yang notabene tidak berada di Indonesia, tapi di luar negeri sana. Jadi itu kekhawatiran yang berlebihan, yang sebetulnya tidak paham kandungan di dalam pasal kohabitasi," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Insanul Fahmi Pasrah Diceraikan Wardatina Mawa, Tak Mau Lagi Berharap!

Nasional
17 hari lalu

Momen Haru Sidang Demo Agustus, 21 Terdakwa Divonis 7 Bulan tapi Langsung Bebas

Nasional
17 hari lalu

Hakim Pakai KUHP Baru, 2 Terdakwa Demo Ricuh Agustus Dijatuhi Pidana Pengawasan

Nasional
17 hari lalu

Wamenkum Ungkap 15 Gugatan KUHP Terdaftar di MK, KUHAP Ada 6 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal