Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Jadi Wakil Koordinator Tim Asistensi dan Kemitraan Presidensi G20

Faieq Hidayat
Wamenparekraf Angela Herliani Tanoesoedibjo. (Foto: Kemenparekraf).

3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 8 diubah, serta ditambahkan I (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8
(1) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
a. Penanggung Jawab Bidang logistik dan Infrastruktur;
b. Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media;
c. Penanggung Jawab Bidang Side Events;
d. Penanggung Jawab Bidang Pengamanan; dan
e. Penanggung Jawab Bidang Kesehatan

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Program Desa Emas Bikin UMKM Lebih Percaya Diri dan Berkembang

Nasional
2 hari lalu

Sandiaga Uno: Program Desa Emas Dorong Kedaulatan Pangan dan Lapangan Kerja

Nasional
2 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo: Kolaborasi Multipihak Kunci Majukan UMKM Desa

Nasional
2 hari lalu

Berdayakan UMKM Desa, MNC Peduli Bantu Pemasaran dan Sosialisasi Pelaku Usaha Kecil

Nasional
4 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo: MNC Group Kelola 500 Kanal YouTube, Ratusan Juta Pelanggan, Miliaran Views per Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal