Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Jadi Wakil Koordinator Tim Asistensi dan Kemitraan Presidensi G20

Faieq Hidayat
Wamenparekraf Angela Herliani Tanoesoedibjo. (Foto: Kemenparekraf).

3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 8 diubah, serta ditambahkan I (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8
(1) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
a. Penanggung Jawab Bidang logistik dan Infrastruktur;
b. Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media;
c. Penanggung Jawab Bidang Side Events;
d. Penanggung Jawab Bidang Pengamanan; dan
e. Penanggung Jawab Bidang Kesehatan

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Cahaya Hati Awards 2026, Inspirasi dan Keteladanan di Bulan Ramadhan

Nasional
2 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi MasterChef Indonesia Tembus Season 13, Lahirkan Banyak Chef Hebat!

Nasional
12 hari lalu

Mudik Lebaran 2026, iNews Media Group Kerahkan 50 Tim Liputan di Titik Strategis

Nasional
12 hari lalu

Pesan Angela Tanoesoedibjo untuk Tim Liputan Mudik iNews Media Group 2026: Jaga Kesehatan, Bekerja dengan Hati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal