Wapres Dorong Tanah Wakaf Dioptimalkan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Sosial

Binti Mufarida
Wakil Presiden KH Ma`ruf Amin. (Foto: Ist).

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan sebagai sebuah pranata keagamaan, wakaf memiliki potensi ekonomi yang besar. Sehingga, tanah wakaf juga bisa dioptimalkan untuk kesejahteraan sosial.

Selama ini, kata Wapres, lebih dari 70 persen tanah wakaf di Indonesia dimanfaatkan untuk pembangunan masjid dan musala. 

“Peruntukan tanah wakaf tentu tidak terbatas pada kegiatan peribadatan, tetapi juga dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya saat memberikan sambutan pada Penyerahan Sertifikat Wakaf, Senin (25/4/2022).  

Namun, Wapres mengatakan saat ini masih memiliki pekerjaan rumah terkait tata kelola tanah wakaf. “Pekerjaan ini harus dapat kita selesaikan karena jumlah tanah wakaf di Indonesia tidak sedikit dan makin meningkat dari tahun ke tahun.”

Wapres mengungkapkan sesuai data yang dia terima, tanah wakaf berada lebih dari 430.000 lokasi dengan luas sekitar 56.000 hektare dari jumlah tersebut baru 58 persen yang memiliki sertifikat. Sementara itu jumlah tanah wakaf terus meningkat sekitar 7 persen atau lebih dari 3.000 hektar setiap tahunnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
9 hari lalu

Wapres Gibran Terabas Jalur Berlumpur Pakai Motor demi Temui Korban Bencana di Agam

Nasional
1 bulan lalu

Wapres Gibran Minta Menteri dan Kepala Daerah Kawal Proyek Bendungan Jragung

Buletin
1 bulan lalu

Gibran Buka Suara soal Isu Diasingkan ke Papua: Itu Tidak Benar!

Nasional
3 bulan lalu

Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka vs Agus Harimurti Yudhoyono, Begini Perbandingannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal