Program Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf, Wapres: Tak Perlu Menunggu 7-8 Tahun

Binti Mufarida
Wapres Ma`ruf Amin. (Foto Setwapres).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah saat ini terus menggalakkan program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Tujuannya, agar memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang umumnya digunakan untuk masjid, tanah makam, pesantren maupun akses peribadatan umat muslim.

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan kini tidak perlu menunggu 7 sampai 8 tahun setelah adanya percepatan program sertifikasi tanah wakaf.

“Tanpa adanya program percepatan, seperti jadi juga dijelaskan bahwa kita akan membutuhkan waktu yang cukup lama, 7 atau 8 tahun untuk menyelesaikan sertifikat tersebut,” kata Wapres saat memberikan sambutan pada Penyerahan Sertifikat Wakaf, Senin (25/4/2022).  

Wapres mengatakan ketiadaan sertifikat tanah wakaf tidak hanya berpotensi memunculkan sengketa dan hilangnya aset tetapi juga menjadi kendala dalam membangun basis data aset wakaf yang akurat. 

“Akhirnya akan menghambat pemanfaatannya demi kepentingan umat bangsa dan negara,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menkum Serahkan Tanah 6,3 Hektare ke Kemensos: Buat Bangun Sekolah Rakyat

57 tahun lalu

Ini 5 Mahasiswa yang Diajak Gibran Kunjungan Kerja ke NTT hingga Papua 

57 tahun lalu

Momen Wapres Gibran Ajak Mahasiswa Pedemo Salat Bareng usai Berdialog

57 tahun lalu

Bertemu Mahasiswa, Gibran Akui Program Pemerintah Masih Banyak Kekurangan: Kita Perbaiki Bersama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal