Salah satu harus diperbaiki adalah transparansi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran atau distribusi zakat kepada para mustahik.
Pertama, penyaluran zakat kepada mustahik perlu didukung dengan database yang akurat, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam penerimaan bantuan. Baznas harus berkolaborasi dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperoleh data rumah tangga miskin maupun usaha mikro dan kecil.
Kedua, mereplikasi praktik terbaik dalam pengumpulan zakat khususnya untuk menjangkau muzakki yang selama ini belum berzakat baik melalui Baznas maupun LAZ atau lembaga lain. Upaya menjangkau mustahik melalui kolaborasi harus terus ditingkatkan agar berhasil secara efektif.
Ketiga, pengembangan inovasi dan digitalisasi zakat, utamanya untuk mempermudah muzakki dalam menunaikan kewajibannya. Hal ini sejalan dengan peningkatan literasi zakat bagi generasi milenial dan kalangan muda Indonesia yang masih perlu terus diupayakan, mengingat indeks literasi zakat nasional pada 2020 masih pada tingkat moderat (66,78).