"Ketika para petugas medis menggunakan alat pelindung diri sehingga pakainnya tidak boleh dibuka sampai 8 jam kemungkinan dia tidak bisa wudu tayamum saya mohon ada fatwa," ujar Ma'ruf.
Pada kesempatan itu dia juga menyampaikan mengenai pentingnya peran tenaga medis dalam penanganan pasien corona. Selama ini, mereka bekerja maksimal dalam merawat pasien tersebut.
"Ini menjai penting sehingga para petugas tenang walaupun dia sudah terjadi. Jadi harus ada fatwanya," katanya.
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa seputar salat di rumah. Salat itu termasuk salat Jumat yang digantikan dengan salat Zuhur.