Wapres Ma'ruf Amin Minta MUI Keluarkan Fatwa soal Jenazah Pasien Corona

Felldy Aslya Utama
Wakil Presiden Ma"ruf Amin saat kuliah umum di Universitas Mataram, NTB, Rabu (19/2/2020). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin kembali meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa seputar jenazah pasien positif terinfeksi virus corona (covid-19) yang meninggal dunia. Permintaan itu disampaikan Ma'ruf saat berkunjung ke Kantor Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta Timur.

"Ke depan saya minta MUI dan ormas Islam keluarkan kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita korona," kata ketua umum nonaktif MUI ini, Senin (23/3/2020).

Ma'ruf mengatakan, permintaan itu disampaikan jika terjadi kondisi di beberapa rumah sakit yang petugas medisnya kurang atau sesuatu yang tidak memungkinkan terjadi. "Kemungkinan untuk tidak memandikan. Meminta MUI dan ormas untuk itu," ujar mantan rais aam PBNU ini.

Fatwa yang dikeluarkan MUI terkait salat tidak berjamaah, Ma'ruf mengaku juga atas permintaannya. Ma'ruf juga meminta MUI mengeluarkan fatwa terkait syarat melaksanakan ibadah petugas medis yang menangani pasien virus corona (Covid-19).

Fatwa tersebut, menurut dia, diperlukan untuk memberikan kepastian bagi para tenaga medis. Misalnya, tentang bagaimana aturan berwudu bagi umat Islam yang mengenakan baju pelindung diri penanganan pasien corona.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ma'ruf Amin Bangga Ratusan Santri Penghafal Alquran Diwisuda, Titip Pesan Jaga Umat

57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal