Wapres Ma'ruf Amin Pegang Tugas Presiden hingga 29 Juli 2022

Raka Dwi Novianto
Wapres Ma`ruf Amin (dok. Setwapres)

"Kedua, apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden," bunyi Keppres.

Keputusan ketiga menyebutkan setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, maka penugasan berakhir dan Wapres segera melaporkan tugas tersebut kepada Presiden.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 hari lalu

Ma'ruf Amin soal Calon Ketum PBNU: Harus Mampu Damaikan Kelompok yang Bersengketa

8 hari lalu

Ma'ruf Amin Ungkap Kriteria Ideal Ketum PBNU, Apa Saja?

2 bulan lalu

Ma'ruf Amin Bangga Ratusan Santri Penghafal Alquran Diwisuda, Titip Pesan Jaga Umat

4 bulan lalu

Perundingan AS-Iran Gagal, Ma’ruf Amin: Kita Harus Siap Hadapi Dampak Apa Pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal