"Kedua, apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden," bunyi Keppres.
Keputusan ketiga menyebutkan setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, maka penugasan berakhir dan Wapres segera melaporkan tugas tersebut kepada Presiden.