Wapres Ma'ruf Amin Pegang Tugas Presiden hingga 29 Juli 2022

Raka Dwi Novianto
Wapres Ma`ruf Amin (dok. Setwapres)

"Kedua, apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden," bunyi Keppres.

Keputusan ketiga menyebutkan setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, maka penugasan berakhir dan Wapres segera melaporkan tugas tersebut kepada Presiden.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Perundingan AS-Iran Gagal, Ma’ruf Amin: Kita Harus Siap Hadapi Dampak Apa Pun

Megapolitan
31 hari lalu

Ma’ruf Amin Jadi Khatib, Pramono-Rano Salat Id di Balai Kota Jakarta

Megapolitan
1 bulan lalu

Pramono-Rano Salat Idulfitri di Balai Kota, Ma'ruf Amin Jadi Khatib

Nasional
2 bulan lalu

Momen Prabowo Makan Malam Kebangsaan Bareng Mantan Presiden hingga Ketum Parpol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal