Wapres Ma'ruf Amin Pegang Tugas Presiden hingga 29 Juli 2022

Raka Dwi Novianto
Wapres Ma`ruf Amin (dok. Setwapres)

"Kedua, apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden," bunyi Keppres.

Keputusan ketiga menyebutkan setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, maka penugasan berakhir dan Wapres segera melaporkan tugas tersebut kepada Presiden.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Ma'ruf Amin: Kalau Performa KPK Kurang, Sebaiknya UU Dikembalikan ke Versi Lama

Nasional
4 jam lalu

Ma'ruf Amin Kenang KH Abdul Wahab Tokoh Langka: Ulama, Negarawan sekaligus Politisi

Nasional
17 jam lalu

Ma'ruf Amin Tak Masalah RI Gabung Board of Peace, Asal Perjuangkan Palestina Merdeka

Nasional
18 jam lalu

Tantangan NU Kian Berat, Ma'ruf Amin Ingatkan Pemikiran Visioner KH Abdul Wahab Hasbullah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal