JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan para ulama telah sepakat, mematuhi protokol kesehatan (prokes), melaksanakan vaksinasi covid-19, dan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) merupakan suatu kewajiban saat ini. Menurutnya tiga hal itu menjadi kewajiban untuk menghindari terjadinya bahaya dan kerusakan yang disebabkan pandemi covid-19.
Melalui tayangan video "Pesan Wakil Presiden Terhadap Penanganan Covid-19" yang dirilis Senin, (1/2/2021), Wapres menjelaskan covid-19 saat ini sudah terbukti menimbulkan bahaya bagi manusia.
"Jadi kita wajib menjaga dari segala macam bahaya yang diduga. Covid-19 ini juga bahaya, bukan lagi diduga tetapi sudah diyakini. Diduga saja sudah wajib, apalagi yang sudah diyakini," ucap Wapres Ma'ruf Amin.
Soal vaksinasi, menurut Wapres hukum wajibnya tidak akan gugur sebelum terjadinya herd immunity. Dia menjelaskan herd immunity di Indonesia baru bisa tercapai apabila 70 persen atau 182 juta dari 270 juta penduduk Indonesia telah melakukan vaksinasi.
"Kewajiban bervaksin tidak akan gugur sebelum terjadinya vaksinasi sampai 182 juta penduduk. Artinya kita masih tetap berdosa (apabila tidak mau divaksin) kalau belum terjadi herd immunity itu," ujarnya.