Dirinya pun menyerahkan hal tersebut kepada KPU selaku penyelenggara pemilu. Apabila ada pihak yang keberatan, maka menurutnya ada mekanisme pengaduan yang dapat dilaporkan kepada Bawaslu.
"Itu kewenangan KPU, itu penuh soal Pemilu itu kan sudah ada lembaganya. Dan kalau ada yang merasa (keberatan), kan ada badan pengawasnya, itu disampaikan," ujarnya.