Wapres Singgung Prinsip Moral Hakim: Ikuti Hawa Nafsu Akan Menyesatkan

Binti Mufarida
Wapres Ma'ruf Amin saat menghadiri Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial (KY) 2023. (Foto istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyinggung prinsip moral hakim saat menghadiri Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial (KY) 2023. Wapres mengingatkan hakim untuk tidak mengikuti hawa nafsu karena akan menyesatkan.

Mengawali pidatonya, Wapres mengutip Socrates yang mengatakan ada empat hal yang mesti dimiliki hakim, yaitu mendengarkan dengan santun, menjawab dengan bijak, mempertimbangkan dengan sadar, dan memutuskan tanpa memihak.

"Sejak zaman kuno hingga modern, definisi mulia yang disematkan pada hakim tidak pernah berubah. Dalam bahasa Indonesia, hakim diartikan sebagai orang yang pandai, berbudi, dan bijak," kata Wapres di Gedung KY, Selasa (2/4/2024).

Wapres pun mengatakan prinsip moral mendasar dalam diri seorang hakim juga difirmankan dalam kitab suci. 

Wapres mengatakan dalam Al Quran, surat Shad ayat 26 berbunyi: “Maka, berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan hak dan janganlah mengikuti hawa nafsu karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah”. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KY Ungkap Masih Ada 303 Laporan Belum Diproses, Janji Tuntaskan Segera  

Nasional
3 hari lalu

KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?

Nasional
7 hari lalu

7 Anggota Komisi Yudisial 2025-2030 Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo, Ini Daftarnya

Nasional
22 hari lalu

Djuyamto usai Divonis 11 Tahun Penjara: Kita Hormati Putusan Majelis

Nasional
22 hari lalu

Breaking News: 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Divonis 11 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal