JAKARTA, iNews.id – Keluarga ahli waris David Wahyuna mempertanyakan pencairan dana konsinyasi proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara senilai Rp27,62 miliar kepada Yayasan Daya Besar pada 2021.
Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri dasar hukum dan proses administrasi pencairan dana yang diklaim berkaitan dengan tanah warisan keluarga.
Perwakilan keluarga ahli waris, Nikodemus Jansen mengatakan pihaknya tidak menerima dana ganti rugi tersebut. Padahal, keluarga mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek pembebasan untuk proyek pengendalian banjir di Cilincing.
Persoalan itu kembali disuarakan dalam konferensi pers di depan kantor Yayasan Daya Besar, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/10/2026).
Nikodemus hadir bersama pendamping hukum dari Yayasan Peduli Bantuan Hukum (Yapbakum) Gardapatih.