Berdasarkan dokumen Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dirujuk keluarga, dana konsinyasi sebesar Rp27.625.965.000 dicairkan pada 6 Oktober 2021 kepada Hariputra Yoseph selaku penerima kuasa Yayasan Daya Besar. Pencairan tersebut berkaitan dengan Penetapan Nomor 31/Pen.Kons/2018/PN Jkt.Utr.
Keluarga mempertanyakan dasar penetapan penerima dana tersebut, terutama karena mereka mengklaim masih memiliki hak atas bidang tanah yang menjadi objek sengketa.
Pembina Yapbakum Gardapatih, Denny Maulana, mengatakan pihaknya menemukan dokumen administrasi yang menurut mereka perlu diperiksa lebih lanjut. Salah satu yang dipersoalkan ialah proses verifikasi dalam pengambilan dana konsinyasi.
“Jurnal diambil tanpa verifikasi,” kata Denny.
Pihak ahli waris meminta pengadilan dan instansi terkait memberikan penjelasan mengenai tahapan pencairan dana, termasuk dokumen yang digunakan, identitas penerima, serta dasar hukum penyerahan uang kepada pihak yang diberi kuasa oleh Yayasan Daya Besar milik keluarga Jusuf Hamka.
Mereka juga meminta aparat menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi pencairan. Dugaan penyimpangan yang disampaikan keluarga tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lembaga berwenang.