JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menelusuri kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Munaroh (62), ahli waris Mail Bin Saijan di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Proses pendaftaran sertifikat tanah miliknya yang berlokasi di jalan tersebut mandek di BPN Jakarta Barat selama 8 tahun.
Ketua Satuan Tugas Pungutan Liar (Satgas Pungli) Kemenko Polhukam, Brigjen Pujo Laksono mengatakan pihaknya berkomitmen mencari titik terang dugaan mafia tanah yang menimpa Munaroh.
"Semuanya (pihak terkait) akan kami panggil untuk dimintai keterangan mulai pekan ini," ujar Brigjen Pujo, Selasa (12/9/2023).
Pihak-pihak yang dimintai keterangan tersebut meliputi Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta; Kepala BPN Kanwil DKI Jakarta tahun 2019, Jaya; Kepala BPN Jakbar tahun 2019, Nandang Agus Taruna; Kepala Kantor BPN Jakbar tahun 2022, Sri Pranoto dan Kepala Kantor BPN Jakbar tahun 2023, Agus Setiadi.
Pihak lain yang bakal dipanggil yakni mantan Lurah Duri Kepa, Muhamad Dong dan Latief; Sekretaris Kelurahan Duri Kepa tahun 2012, Wardi, Edy Moelyo (B. Wilasantana Law Firm); penghubung Munaroh dan B. Wilasantana Law Firm, Andi Widjaja; Lawyer Eka Indra & Partner, Bubung Budi Djaelani dan PT BCS (Bintang Cemerlang Suksesindo).