Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lain dalam OTT pada Senin (19/1/2026). Empat orang di antaranya, termasuk Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
Selain Sudewo, tiga tersangka lain yaitu Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.
Sudewo diduga mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin memperoleh jabatan. Namun, angka tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.
Hingga Januari 2026, Sudewo diduga telah mengumpulkan dana senilai Rp2,6 miliar.