Mengenai pesta rakyat Cianjut usai OTT sang Bupati, calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari partai Perindo untuk daerah pemilihan Jawa Barat III (Kota Bogor dan Cianjur) ini mengaku, hal tersebut merupakan sebuah pesan.
"Ini rasanya pertama kalinya bupatinya ditangkap, rakyatnya berpesta. Saya rasa sudah jelas pesan apa yang ingin disampaikan rakyat pada pimpinannya," ujarnya.
Karena itu, Debby meminta KPK mengusut tuntas kasus tersebut. Dia meminta KPK semaksimal mungkin memberantas perilaku korupsi di Cianjur.
"Buat saya, sungguh tak bisa diterima akal sehat korupsi di Cianjur. Apa yang terjadi di Cianjur harus dituntaskan KPK. Bongkar semua KPK korupsi di sana," katanya menegaskan.
KPK menjerat keempat tersangka dengan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.