JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penyelenggara pinjaman online (pinjol) memperketat analisis kelayakan calon peminjam. Hal itu untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, otoritas terus memantau potensi praktik pinjaman yang membuat nasabah menggunakan utang baru untuk membayar kewajiban sebelumnya.
“OJK terus mencermati potensi praktik yang mendorong gali lubang tutup lubang. Penyelenggara kami dorong mencegah praktik tersebut melalui penguatan analisis kemampuan membayar, profil risiko, dan penerapan prinsip kehati-hatian,” ujar Friderica dalam pernyataan resminya, dikutip Senin (12/10/2026).
Risiko tersebut menjadi perhatian karena pengguna pindar nasional didominasi kelompok usia 19 hingga 34 tahun. Kelompok usia produktif ini juga menyumbang porsi pembiayaan bermasalah yang relatif besar.
OJK turut memantau penggunaan dana pindar oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk pembiayaan modal usaha yang diperoleh melalui produk pinjaman konsumtif.