Waspadai Fenomena Gali Lubang Tutup Lubang, OJK Minta Pinjol Cek Kemampuan Bayar Pengguna

Rohman Wibowo
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penyelenggara pinjaman online (pinjol) memperketat analisis kelayakan calon peminjam. Hal itu untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, otoritas terus memantau potensi praktik pinjaman yang membuat nasabah menggunakan utang baru untuk membayar kewajiban sebelumnya.

“OJK terus mencermati potensi praktik yang mendorong gali lubang tutup lubang. Penyelenggara kami dorong mencegah praktik tersebut melalui penguatan analisis kemampuan membayar, profil risiko, dan penerapan prinsip kehati-hatian,” ujar Friderica dalam pernyataan resminya, dikutip Senin (12/10/2026).

Risiko tersebut menjadi perhatian karena pengguna pindar nasional didominasi kelompok usia 19 hingga 34 tahun. Kelompok usia produktif ini juga menyumbang porsi pembiayaan bermasalah yang relatif besar.

OJK turut memantau penggunaan dana pindar oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk pembiayaan modal usaha yang diperoleh melalui produk pinjaman konsumtif.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

OJK Sudah Prediksi IHSG Anjlok ke 5.000 saat Reformasi Pasar Modal, Begini Antisipasinya

4 hari lalu

OJK Buka Suara soal Rencana Satu Bank Konvensional Jadi Bank Syariah pada 2027

5 hari lalu

Respons OJK soal Wacana Bayar Gaji dan Pensiunan PNS Lewat Koperasi

5 hari lalu

OJK Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.949 Triliun, Perbankan Kuasai 82,62%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal