Wiranto Sarankan DPR Segera Revisi UU Penyiaran

Aditya Pratama
Menko Polhukam Wiranto. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

Untuk diketahui, DPR telah beberapa kali menggelar rapat kerja untuk merevisi UU Penyiaran. Salah satu poin yang menjadi pembahasan yakni model mengenai konsep multiplekser tunggal (single mux) dan multiplekser jamak (multi mux).

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) sebelumnya menyatakan bahwa multi mux menciptakan sistem penyiaran nasional yang sehat dan kompetitif. Dengan multi mux, lembaga penyiaran swasta (LPS) memiliki pilihan untuk memilih bergabung dengan multipleksing yang dikelola lembaga penyiaran publik (LPP) atau LPS yang sesuai dengan service level, layanan yang ditawarkan dan harga sewa.

Sebaliknya, single mux akan menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat karena terjadi posisi dominan. Tak hanya itu, dalam single mux, negara juga harus membayar kompensasi kepada LPS pemegang IPP multipleksing yang telah membangun infrastruktur multipleksing.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
13 jam lalu

KPI Minta TV dan Radio Perbanyak Berita Gempa NTT, Jadi Sumber Data Pemerintah untuk Bantu Warga

9 hari lalu

KPI Usul Literasi Media dan Digital Masuk Kurikulum Sekolah Dasar

16 hari lalu

KPI Usul BPS Gandeng Media Sosialisasikan Sensus Ekonomi 2026, Cegah Hoaks

20 hari lalu

Piala AFF 2026 Tayang di TV dan YouTube, KPI Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Media dan Etika Penyiaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal