Wiranto Sarankan DPR Segera Revisi UU Penyiaran

Aditya Pratama
Menko Polhukam Wiranto. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyarankan DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Regulasi ini dianggap telah usang sehingga harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Wiranto menuturkan, undang-undang sudah semestinya diperbarui dengan memperhatikan kondisi terkini. Apalagi, hukum tumbuh di masyarakat.

"UU mengatur kehidupan masyarakat. Tatkala masyarakat sudah berubah secara cepat terutama perubahan teknologi komunikasi, teknologi digital misalnya maka UU harus diubah, direvisi," ucap Wiranto saat menghadiri rapat pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Mantan Panglima TNI ini turut menyampaikan, bila DPR merevisi undang-undang tersebut, hendaknya tetap menyesuaikan dinamika masyarakat dan kepentingan dari seluruh pihak. Perlu diperhatikan juga kondisi politik dan perkembangan teknologi.

Menurut Wiranto, revisi undang-undang juga penting untuk mengantisipasi kemajuan-kemajuan di bidang penyiaran. ”UU kalau ketinggalan dengan masyarakat yang terus berkembang akan berbahaya sekali, karena keteraturan tidak bisa dijaga," ujar dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Lantik 7 Komisioner KPID Jakarta, Titip Pesan Jaga Ruang Siar Beretika

Nasional
9 hari lalu

Anugerah KPI 2025, 381 Program TV dan Radio Bersaing Dapat Penghargaan

Nasional
17 hari lalu

KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dipercepat, Ini Alasannya!

Nasional
29 hari lalu

Ekspose IKPSTV 2025, KPI Catat Peningkatan Program TV Berkualitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal