Petugas menyebut secara kasat mata paspor palsu sudah terlihat. Banyak sudut blangko paspor yang tidak simetris.
"Benang jahitan juga terbuat dari benang biasa," kata Tito.
Atas perbuatanya, GSA dapat dijerat dengan Pasal 119 Undang-undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.