WNA 18 Negara Diizinkan Masuk Indonesia, Kecuali Singapura karena Belum Penuhi Standar WHO

Binti Mufarida
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Setpres).

JAKARTA, iNews.id - Warga negara dari 18 negara yang diizinkan masuk ke Indonesia. Daftar negara yang diizinkan akan diatur dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri).

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, dari 18 negara yang diizinkan masuk Indonesia, negara Singapura belum termasuk. Singapura dinilai belum memenuhi standar persyaratan level 1, 2 dari World Health Organization (WHO).

“Mengenai nama-nama negara yang bakal diumumkan ada 18 negara, saya kira Singapura belum termasuk karena mungkin belum memenuhi persyaratan standar level 1, level 2 sesuai dengan WHO,” ujar Luhut dalam Konferensi Pers secara virtual, Senin (11/10/2021).

Dia menuturkan, Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia harus melakukan karantina. Dia juga memastikan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan memasuki wilayah Indonesia juga tetap melakukan karantina selama lima hari.

“Tadi mengenai orang Indonesia yang datang tentu yang berlakunya ya tetap lima hari. Kenapa lima hari? Karena kan itu masa inkubasi itu 4,8 hari,” tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kemlu Pulangkan 9 WNI dari Kamboja, 7 Korban Online Scam

Nasional
4 hari lalu

6 WNI Ditangkap Polisi Singapura usai Masuk Ilegal Lewat Laut

Nasional
8 hari lalu

11 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai, Tiga WNA Diamankan

Nasional
11 hari lalu

Insiden Penembakan di Australia, Kemlu Belum Terima Informasi WNI Jadi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal