WNA China Jadi Tersangka Penipuan Modus Kerja Part Time, Raup Untung Rp1,5 Triliun

riana rizkia
Bareskrim menangkap WNA China pelaku penipuan bermodus kerja part time. Pelaku meraup keuntungan hingga Rp1,5 triliun dari praktik haram tersebut. (Foto: Riana Rizkia)

Dia mengatakan, para pelaku mengirimkan blasting chat melalui aplikasi WhatsApp dan Telegram bermodus lowongan kerja.

"Menawarkan pekerjaan dengan cara menyelesaikan persoalan tugas-tugas," katanya.

Para korban, kata dia, akan diarahkan untuk top up saldo di platform web-based yang seolah-olah menyerupai platform asli seperti TikTok, instagram, dan lainnya.

"Dengan iming-iming komisi yang besar. Setelah Korban yakin dan melakukan investasi, uang sudah tidak dapat ditarik dan Web akan menghilang," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Nasional
6 hari lalu

Polisi Ungkap 6 Sindikat Besar Bidik DWP 2025 Bali untuk Edarkan Narkoba 

Nasional
6 hari lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang DWP Bali, 17 Orang Ditangkap

Seleb
8 hari lalu

Insanul Fahmi Diduga Laporkan Inara Rusli dan Wardatina Mawa ke Polisi, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal