WNA China Jadi Tersangka Penipuan Modus Kerja Part Time, Raup Untung Rp1,5 Triliun

riana rizkia
Bareskrim menangkap WNA China pelaku penipuan bermodus kerja part time. Pelaku meraup keuntungan hingga Rp1,5 triliun dari praktik haram tersebut. (Foto: Riana Rizkia)

Dia mengatakan, para pelaku mengirimkan blasting chat melalui aplikasi WhatsApp dan Telegram bermodus lowongan kerja.

"Menawarkan pekerjaan dengan cara menyelesaikan persoalan tugas-tugas," katanya.

Para korban, kata dia, akan diarahkan untuk top up saldo di platform web-based yang seolah-olah menyerupai platform asli seperti TikTok, instagram, dan lainnya.

"Dengan iming-iming komisi yang besar. Setelah Korban yakin dan melakukan investasi, uang sudah tidak dapat ditarik dan Web akan menghilang," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Isu Rutan Bareskrim Jadi Sarang Narkoba Dibantah, Polri Ungkap Temuan Sebenarnya

4 hari lalu

Bareskrim Polri Gandeng PDRM Investigasi Pilot Malaysia Bawa 26 Kg Narkoba

4 hari lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam HH Club di Batam, Bongkar Peredaran Narkoba

6 hari lalu

Sita 53 Ton Pasir Timah, Bareskrim Usut Aktor hingga Pendana Tambang Ilegal di Belitung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal