WNA China Jadi Tersangka Penipuan Modus Kerja Part Time, Raup Untung Rp1,5 Triliun

riana rizkia
Bareskrim menangkap WNA China pelaku penipuan bermodus kerja part time. Pelaku meraup keuntungan hingga Rp1,5 triliun dari praktik haram tersebut. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal China berinisial ZS ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus kerja part time atau paruh waktu yang ditawarkan melalui media sosial. Dia meraup keuntungan hingga Rp1,5 triliun dari praktik haram tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi penipuan dari empat negara yakni Indonesia sebesar Rp59 miliar, India Rp1,077 triliun, China Rp91 miliar dan Thailand Rp288 miliar.

"Total kerugian secara keseluruhan sekitar Rp1.500.000.0000.000. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta pengembangan terkait kasus online scam," kata Himawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Himawan mengungkapkan, perbuatan ZS merugikan 823 orang menjadi sejak 2022 hingga 2024.

"Ada 189 laporan polisi. Kemungkinan ini akan terus berkembang dengan total korban di Indonesia mencapai 823 korban dimulai dari tahun 2022 sampai 2024," kata Himawan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Nasional
6 hari lalu

Polisi Ungkap 6 Sindikat Besar Bidik DWP 2025 Bali untuk Edarkan Narkoba 

Nasional
6 hari lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang DWP Bali, 17 Orang Ditangkap

Seleb
8 hari lalu

Insanul Fahmi Diduga Laporkan Inara Rusli dan Wardatina Mawa ke Polisi, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal