WNA China Pengeruk 774 Kg Emas Dibebaskan Hakim, Kejagung bakal Kasasi!

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi emas (dok. Freepik)

Yu Hao sebelumnya diseret ke Pengadilan Negeri Ketapang usai didakwa mengeruk emas dari tambang ilegal di Dusun Pemuatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalbar pada Februari hingga Mei 2024.

Dalam kasus ini, Yu Hao berperan sebagai pimpinan penambangan di bawah tanah (underground mining). Dia bersama kawan-kawannya melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yang mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sebesar lebih kurang 774.200 gram (774,2 kg) dan cadangan perak lebih kurang 937.700 gram sepanjang kurun waktu Februari hingga Mei 2024.

Dikutip dari laman Kementerian ESDM, nilai kerugian akibat pertambangan emas tanpa izin itu mencapai Rp1,020 triliun. 

Terdakwa didakwa telah melakukan kegiatan pertambangan bijih emas tanpa izin dengan metode tambang dalam di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini yakni memanfaatkan lubang tambang (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan. Namun, mereka melaksanakan blasting/pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (dalam tunnel).

Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion (emas murni). Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Lagi, Termurah Dijual Rp1.510.000!

Nasional
8 jam lalu

Purbaya soal Penemuan Safe House untuk Simpan Emas Suap: Kita Masih Belum Bersih!

Buletin
17 jam lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
22 jam lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal