WNA China Pengeruk 774 Kg Emas Dibebaskan Hakim, Kejagung bakal Kasasi!

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi emas (dok. Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan bebas terhadap warga negara asing (WNA) asal China, Yu Hao (49), terdakwa kasus penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Yu Hao dinyatakan tak bersalah dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.

Kejagung memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi atas vonis bebas tersebut.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Sabtu (18/1/2025).

Harli menjelaskan, JPU telah menandatangani Akta Permohonan Kasasi Nomor 7/Akta.Pid/2025/APN-KTP tertanggal 17 Januari 2025. Saat ini, JPU tengah menyusun memori kasasi.

Menurut Kejagung, seharusnya hakim tidak membebaskan Yu Hao mengingat pelanggaran hukumnya sangat berat.

"Kita sangat menyayangkan putusan tersebut, karena seharusnya hakim pada Pengadilan Tinggi Pontianak tidak membebaskan terdakwa dalam perkara a quo," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
52 menit lalu

Kejagung Kaji Laporan Koalisi Sipil terkait Kejahatan Genosida Israel di Gaza

Nasional
5 jam lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit

Buletin
1 hari lalu

Terungkap CCTV! Ini Detik-Detik Korban Sebelum Tewas Kepala Dilakban di Bandar Lampung

Nasional
1 hari lalu

Jaksa Agung Ganti 31 Kajari, Ada Sampang hingga Padang Lawas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal