WNA China Pengeruk 774 Kg Emas Dibebaskan Hakim, Kejagung bakal Kasasi!

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi emas (dok. Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan bebas terhadap warga negara asing (WNA) asal China, Yu Hao (49), terdakwa kasus penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Yu Hao dinyatakan tak bersalah dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.

Kejagung memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi atas vonis bebas tersebut.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Sabtu (18/1/2025).

Harli menjelaskan, JPU telah menandatangani Akta Permohonan Kasasi Nomor 7/Akta.Pid/2025/APN-KTP tertanggal 17 Januari 2025. Saat ini, JPU tengah menyusun memori kasasi.

Menurut Kejagung, seharusnya hakim tidak membebaskan Yu Hao mengingat pelanggaran hukumnya sangat berat.

"Kita sangat menyayangkan putusan tersebut, karena seharusnya hakim pada Pengadilan Tinggi Pontianak tidak membebaskan terdakwa dalam perkara a quo," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Harga Emas Antam 18 Desember 2025 Naik, Dijual Rp2.487.000 per Gram

Internasional
10 jam lalu

Pria Ini Dipecat dari Pekerjaan gara-gara Sering Izin ke Toilet

Internasional
11 jam lalu

Viral Warga Korea Ramai-Ramai Buru Produk AC yang Mengandung Emas, Berapa Nilainya?

Internasional
12 jam lalu

Korea Heboh, Logo Produk AC Terbuat dari Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal