Tak cuma itu, kata dia, pelaku juga menyebutkan jika masa berlaku poin bank milik korban akan segera habis. Maka itu, korban diharuskan melakukan konfirmasi dengan pengisian data diri guna mengurus hal tersebut.
Akibatnya, korban terpancing untuk mengisi data tersebut. Alhasil, pelaku memiliki data rekening korban dan menguras isinya.
"Jika di klik oleh penerimanya, maka rekening bank milik si penerima SMS akan dikuasai yang nantinya isi tabungannya akan dikuras oleh tersangka," ucapnya.
Sementara itu, polisi telah menangkap 2 pelaku, yakni OKH dan CY. Namun LW masih berstatus sebagai DPO.
"Ada 3 pelaku, 1 di antaranya masih DPO. Sedangkan 2 pelaku, OKH ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara dan pelaku CY ditangkap di kawasan Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat,"