WNA Pakistan Hipnotis Pemilik Warung Kelontong di Sawah Besar, Korban Rugi Rp5 Juta

Irfan Ma'ruf
Warga Negara Asing (WNA) Pakistan ditetapkan polisi sebagai tersangka usai mencuri pemilik warung kelontong di Sawah Besar, Jakarta Pusat dengan modus hipnotis. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Kemudian karena tidak mengerti apa yang dimaksud, korban menolak permintaan itu, pelaku langsung masuk ke dalam warung dan membuka wadah uang.

Korban mengaku dalam keadaan sadar saat melihat langsung saat Moslem mengambil uang dari wadah penyimpanannya. Korban tidak bereaksi apa-apa saat peristiwa tersebut terjadi. 

Setelah pelaku pergi dan warung tutup, Nunung baru menyadari bahwa hasil penjualan hari itu yang telah dihitungnya lenyap sekitar Rp 5 juta yang akan digunakan untuk membeli barang dagangan kembali. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
9 hari lalu

Polisi Gelar Rekonstruksi Penembakan Hansip di Cakung Jaktim, Tersangka Peragakan 32 Adegan

Internasional
9 hari lalu

Pesawat Bawa Ratusan Jemaah Umrah Mendarat Darurat di Saudi 

Nasional
13 hari lalu

11 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai, Tiga WNA Diamankan

Megapolitan
17 hari lalu

Kronologi Viral Pasutri Curi Uang Pedagang Bakso di Jakbar, Diam-diam Ambil Duit di Laci

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal