WNA Tak Dapat Pelayanan Isolasi dan Perawatan Covid-19 Gratis dari Pemerintah

Dita Angga
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito (Foto: Dok BNPB)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Penanganan Covid telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.3/2020. Salah satu yang diatur adalah memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia.

Dia mengatakan untuk warga negara asing (WNA) dari wilayah Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing harus menunjukan hasil negatif tes RT PCR di negara asal. Dimana hasil tes tersebut berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

“Sedangkan WNI dari negara Eropa dan Australia yg memasuki Indonesia pun baik secara langsung maupun transit di negara asing harus menunjukkan hasil negatif RT PCR di negara asal yg berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers, Kamis (24/12/2020)

Lalu tahapan selanjutnya adalah bagi yang lolos pemeriksaan awal  harus melakukan tes ulang RT PCR pertama.  Jika hasilnya positif maka harus melakukan perawatan lanjutan.  Sementara jika negatif maka pendatang harus melakukan tahapan lanjutan yaitu isolasi mandiri selama lima hari.

“Setelah melakukan isolasi mandiri selama 5 hari sejak tanggal kedatangan dilakukan tes ulang PCR kedua. Pertimbangan tes ulang PCR yang dilakukan 5 hari pasca isolasi adalah median waktu inkubasi virus covid19 yakni selama 5 hari. Selanjutnya apabila hasilnya negatif maka pelaku perjalanan diperbolehkan melanjutkan perjalanan di Indonesia,” katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Penumpang WNA Whoosh Tembus 335.681 hingga Oktober 2025, Didominasi Warga Malaysia

Nasional
9 hari lalu

Kemnaker Usir 94 WNA yang Bekerja Tanpa Izin di KEK Sei Mangkei

Nasional
14 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Megapolitan
19 hari lalu

43 WNA Pekerja Hiburan Malam di Jakut Ditangkap, 20 di Antaranya LC

Nasional
20 hari lalu

KPK Ingatkan WNA Jadi Bos BUMN Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Dipidana jika Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal