JAKARTA, iNews.id - Satgas Penanganan Covid telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.3/2020. Salah satu yang diatur adalah memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia.
Dia mengatakan untuk warga negara asing (WNA) dari wilayah Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing harus menunjukan hasil negatif tes RT PCR di negara asal. Dimana hasil tes tersebut berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
“Sedangkan WNI dari negara Eropa dan Australia yg memasuki Indonesia pun baik secara langsung maupun transit di negara asing harus menunjukkan hasil negatif RT PCR di negara asal yg berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers, Kamis (24/12/2020)
Lalu tahapan selanjutnya adalah bagi yang lolos pemeriksaan awal harus melakukan tes ulang RT PCR pertama. Jika hasilnya positif maka harus melakukan perawatan lanjutan. Sementara jika negatif maka pendatang harus melakukan tahapan lanjutan yaitu isolasi mandiri selama lima hari.
“Setelah melakukan isolasi mandiri selama 5 hari sejak tanggal kedatangan dilakukan tes ulang PCR kedua. Pertimbangan tes ulang PCR yang dilakukan 5 hari pasca isolasi adalah median waktu inkubasi virus covid19 yakni selama 5 hari. Selanjutnya apabila hasilnya negatif maka pelaku perjalanan diperbolehkan melanjutkan perjalanan di Indonesia,” katanya.