WNI Datang dari Luar Negeri Akan Divaksinasi Covid-19

Dita Angga
Ilustrasi WNI tiba di Indonesia (Dewi Umaryati/MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memvaksinasi warga negara Indonesia (WNI) yang tiba di tanah air. Tentunya dengan ketentuan WNI tersebut tidak positif Covid-19 dan belum divaksinasi di luar negeri.

“Bagi WNI yang baru datang dari luar negeri dan belum divaksin akan segera divaksinasi sesaat sampai di Indonesia apabila terbukti negatif Covid-19 selama menjalani karantina ketika masuk ke Indonesia,” kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi  dalam konferensi persnya, Minggu (4/7/2021).

Perlu diketahui WNA maupun WNI yang baru datang ke Indonesia wajib menjalani karantina selama delapan hari dengan dua kali test PCR.

“Yaitu pada saat  kedatangan dan pada hari ketujuh karantina. Jika PCR hari ketujuh negatif maka dapat menyelesaikan karantina pada hari kedelapan,” ujarnya.

Selain itu pemerintah mewajibkan WNA yang akan masuk ke Indonesia memiliki kartu telah divaksinasi dan hasil tes PCR negatif covid-19.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Ogah Bayar Makan dan Aniaya Kekasih, WNA Selandia Baru Diusir dari Bali

Nasional
26 hari lalu

Imigrasi Tangkap 27 WNA Sindikat Love Scamming di Tangerang

Megapolitan
1 bulan lalu

WNA Pamer Kemaluan di Kawasan Blok M Dilepas usai Diamankan, Masih Berkeliaran!

Megapolitan
1 bulan lalu

Catat! Ini Tampang Bule Meresahkan yang Pamer Alat Kelamin di Blok M

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal