JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin memberi perhatian serius perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk menjadi tentara Rusia melawan Ukraina. Pasalnya, hal ini menyangkut perlindungan warga negara dan kedaulatan hukum RI.
Nurul pun mendukung langkah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang meminta pemerintah Rusia menghentikan perekrutan WNI ke dalam militer negara tersebut. Dia mengingatkan, keterlibatan WNI dalam dinas militer asing tidak hanya mengancam keselamatan jiwa, tetapi juga berpotensi menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia.
Terlebih, desakan Kemlu kepada Rusia muncul setelah adanya laporan seorang WNI yang disebut bergabung dengan militer Rusia dan tewas dalam perang melawan Ukraina.
"Langkah Kementerian Luar Negeri harus kita dukung. Pemerintah tidak boleh tinggal diam ketika ada warga negara Indonesia yang diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer asing dan kemudian harus menghadapi risiko kehilangan nyawa di medan perang. Perlindungan WNI merupakan tanggung jawab negara," ujar Nurul dalam keterangannya dikutip, Sabtu (7/11/2026).
Dia menilai, pemerintah Indonesia memiliki alasan kuat untuk meminta Rusia menghentikan seluruh mekanisme perekrutan WNI, baik melalui jalur resmi maupun tidak resmi.