JAKARTA, iNews.id - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial HS di Turki. HS ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pelaku ternyata memiliki peran penting dalam kasus jual beli manusia tersebut.
"Koordinator (TPPO warga Rohingya keluar negeri)," kata Ses NCB Divisi Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko saat dihubungi iNews.id, Jumat (23/1/2026).
HS menjual warga Rohingya melalui jalur wilayah Aceh. Kemudian, dia bakal menyalurkan mereka ke sejumlah negara.
"Dia orang Aceh, masukin orang Rohingya, banyaklah di Aceh dia masukin. Kemudian di Malaysia, Kuala Lumpur, di India juga masukin, jadi ada beberapa tempat yang dimasukin, yang dia jual, jual jasa per kepala orang Rohingya," ujar Untung.