WNI Ditangkap di Turki, Diduga Jual Warga Rohingya ke Luar Negeri

Puteranegara Batubara
Divisi Hubinter Polri menangkap seorang WNI berinisial HS di Turki (dok. Polri)

JAKARTA, iNews.id - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial HS di Turki. HS ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pelaku ternyata memiliki peran penting dalam kasus jual beli manusia tersebut. 

"Koordinator (TPPO warga Rohingya keluar negeri)," kata Ses NCB Divisi Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko saat dihubungi iNews.id, Jumat (23/1/2026). 

HS menjual warga Rohingya melalui jalur wilayah Aceh. Kemudian, dia bakal menyalurkan mereka ke sejumlah negara. 

"Dia orang Aceh, masukin orang Rohingya, banyaklah di Aceh dia masukin. Kemudian di Malaysia, Kuala Lumpur, di India juga masukin, jadi ada beberapa tempat yang dimasukin, yang dia jual, jual jasa per kepala orang Rohingya," ujar Untung.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

7 Warga Keturunan Filipina di Bitung Dapat Status WNI usai Bertahun-tahun Tak Punya Kejelasan

3 hari lalu

Bulutangkis Kapolri Cup 2026 Resmi Dibuka, 1.219 Peserta hingga Atlet Difabel Berebut Prestasi

3 hari lalu

Penampakan 6 Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap Bareskrim terkait Peredaran Narkoba

6 hari lalu

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Tak Bisa Menagih Tunggakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal