WNI Ini Terhindar dari Ancaman Hukuman Mati di Arab Saudi, Hanya Dipenjara 3 Tahun

Widya Michella
Ilustrasi hukuman mati. (foto:ist)

Sejak awal diterimanya laporan penangkapan AIA pada 11 Juni 2019, pemerintah Indonesia melalui KBRI Riyadh dan Tim Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri telah memberikan pendampingan berupa kunjungan penjara dan pendampingan pada setiap persidangan.

Kemlu juga memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan, komunikasi dengan otoritas terkait, penanganan non-litigasi berupa pendekatan kepada ahli waris korban dan pendampingan pemulangan AIA ke Indonesia.

"Selama penanganan kasus Kementerian Luar Negeri dan KBRI Riyadh senantiasa berkoordinasi intensif dengan instansi terkait di Indonesia dan Arab Saudi serta keluarga AIA di Indonesia," kata Kemlu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
16 jam lalu

Makkah dan Madinah Aman dari Serangan Houthi, Malaysia Tetap Minta Warganya Tunda Umrah

19 jam lalu

Harga Minyak Dunia Mendidih di Tengah Memanasnya Konflik Houthi-Arab Saudi

20 jam lalu

Serangan 2 Rudal Houthi Rusak 15 Rumah di Riyadh Saudi, 4 Orang Luka termasuk Anak-Anak

22 jam lalu

Ada Udang di Balik Batu, Ini Tujuan Israel Tawarkan Bantu Saudi Lawan Houthi

1 hari lalu

Mufti Agung Arab Saudi Kecam Houthi: Serangan terhadap Jemaah Umrah Kejahatan Luar Biasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal