WNI Ini Terhindar dari Ancaman Hukuman Mati di Arab Saudi, Hanya Dipenjara 3 Tahun

Widya Michella
Ilustrasi hukuman mati. (foto:ist)

Sejak awal diterimanya laporan penangkapan AIA pada 11 Juni 2019, pemerintah Indonesia melalui KBRI Riyadh dan Tim Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri telah memberikan pendampingan berupa kunjungan penjara dan pendampingan pada setiap persidangan.

Kemlu juga memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan, komunikasi dengan otoritas terkait, penanganan non-litigasi berupa pendekatan kepada ahli waris korban dan pendampingan pemulangan AIA ke Indonesia.

"Selama penanganan kasus Kementerian Luar Negeri dan KBRI Riyadh senantiasa berkoordinasi intensif dengan instansi terkait di Indonesia dan Arab Saudi serta keluarga AIA di Indonesia," kata Kemlu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
19 jam lalu

Arab Saudi Segera Operasikan Taksi Terbang

Internasional
7 hari lalu

3 Gedung Tertinggi di Dunia Ini Bakal Kalahkan Burj Khalifa, Rise Tower di Saudi Setinggi 2 Km

Internasional
8 hari lalu

Hati-Hati! Saudi Peringatkan Potensi Banjir hingga Hujan Es di Makkah dan Madinah 

Destinasi
9 hari lalu

Tarik Wisatawan ke Madinah, Hotel 2.500 Kamar bakal Dibangun

Nasional
12 hari lalu

Penyidik KPK Tiba di Arab Saudi, Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal