WNI Ini Terhindar dari Ancaman Hukuman Mati di Arab Saudi, Hanya Dipenjara 3 Tahun

Widya Michella
Ilustrasi hukuman mati. (foto:ist)

Sejak awal diterimanya laporan penangkapan AIA pada 11 Juni 2019, pemerintah Indonesia melalui KBRI Riyadh dan Tim Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri telah memberikan pendampingan berupa kunjungan penjara dan pendampingan pada setiap persidangan.

Kemlu juga memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan, komunikasi dengan otoritas terkait, penanganan non-litigasi berupa pendekatan kepada ahli waris korban dan pendampingan pemulangan AIA ke Indonesia.

"Selama penanganan kasus Kementerian Luar Negeri dan KBRI Riyadh senantiasa berkoordinasi intensif dengan instansi terkait di Indonesia dan Arab Saudi serta keluarga AIA di Indonesia," kata Kemlu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 jam lalu

Perang Meluas, Kelompok Houthi Serang Arab Saudi

1 hari lalu

Konflik Meluas! Cegah Pesawat Iran Mendarat, Pasukan Yaman Bombardir Bandara Sanaa

4 hari lalu

Arab Saudi Terbitkan Paket Visa Elektronik untuk Pelancong Indonesia, Apa Itu?

5 hari lalu

Prabowo Ungkap Pindad Bakal Pasok Senjata Tentara Arab Saudi: Senjata Kita Teruji!

11 hari lalu

Ratusan Pejabat Berbagai Negara Hadiri Pemakaman Ali Khamenei di Teheran, Ada Pejabat Saudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal