WNI Ini Terhindar dari Ancaman Hukuman Mati di Arab Saudi, Hanya Dipenjara 3 Tahun

Widya Michella
Ilustrasi hukuman mati. (foto:ist)

JAKARTA, iNews.id - Seorang warga Indonesia bernama Adewinda binti Isak Ayub (AIA) terhindar dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. AIA sebelumnya divonis bersalah Mahkamah Agung Arab Saudi atas tindakan penghilangan nyawa dengan sengaja terhadap anak majikannya yang berkebutuhan khusus pada 2019.

Kini, AIA telah diantarkan ke kediaman keluarganya, Senin (11/7/2022), di Desa Argabinta, Cianjur, oleh tim Kementerian Luar Negeri, Perwakilan KBRI Riyadh, Disnaker Cianjur dan BP2MI Sukabumi.

Tindakan AIA diduga karena terganggu jiwanya lantaran hanya mengurusi anak berkebutuhan khusus tersebut terus menerus dan tidak dibolehkan keluar rumah selama lima tahun sejak 2014. AIA mendapat keringanan hukuman setelah didampingi intensif oleh Kemlu.

"Dengan pendampingan hukum oleh KBRI Riyadh, AIA mendapatkan keringanan hukuman dengan cukup menjalankan hukuman selama 3 tahun dikarenakan alasan medis," tulis keterangan resmi Kemlu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 jam lalu

Konflik Meluas! Cegah Pesawat Iran Mendarat, Pasukan Yaman Bombardir Bandara Sanaa

3 hari lalu

Arab Saudi Terbitkan Paket Visa Elektronik untuk Pelancong Indonesia, Apa Itu?

4 hari lalu

Prabowo Ungkap Pindad Bakal Pasok Senjata Tentara Arab Saudi: Senjata Kita Teruji!

10 hari lalu

Ratusan Pejabat Berbagai Negara Hadiri Pemakaman Ali Khamenei di Teheran, Ada Pejabat Saudi

10 hari lalu

KPK Arab Saudi OTT Besar-besaran, Tangkap 130 Orang termasuk Pejabat Kementerian Urusan Islam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal