JAKARTA, iNews.id - Seorang warga Indonesia bernama Adewinda binti Isak Ayub (AIA) terhindar dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. AIA sebelumnya divonis bersalah Mahkamah Agung Arab Saudi atas tindakan penghilangan nyawa dengan sengaja terhadap anak majikannya yang berkebutuhan khusus pada 2019.
Kini, AIA telah diantarkan ke kediaman keluarganya, Senin (11/7/2022), di Desa Argabinta, Cianjur, oleh tim Kementerian Luar Negeri, Perwakilan KBRI Riyadh, Disnaker Cianjur dan BP2MI Sukabumi.
Tindakan AIA diduga karena terganggu jiwanya lantaran hanya mengurusi anak berkebutuhan khusus tersebut terus menerus dan tidak dibolehkan keluar rumah selama lima tahun sejak 2014. AIA mendapat keringanan hukuman setelah didampingi intensif oleh Kemlu.
"Dengan pendampingan hukum oleh KBRI Riyadh, AIA mendapatkan keringanan hukuman dengan cukup menjalankan hukuman selama 3 tahun dikarenakan alasan medis," tulis keterangan resmi Kemlu.