WNI Punya Izin Tinggal dan Vaksin Covid-19 Lengkap Boleh Terbang ke Arab Saudi

Widya Michella
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan melobi izin umroh ke Arab Saudi Foto: Kemenag

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyebut larangan sementara perjalanan internasional Indonesia ke Arab Saudi telah dicabut namun masih terbatas. Aturannya berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki izin tinggal dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui Arab Saudi.

"Lalu suspend sudah dicabut namun masih terbatas pada WNI yang memiliki izin tinggal dengan syarat setelah vaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui Arab Saudi," kata Menag saat Raker bersama Komisi VIII DPR, Senin,(30/08/2021).

Berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah Umroh 1443H, Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan surat edaran Kementerian Haji dan umrah Arab Saudi nomor 421214038 tanggal 18 Dzulhijjah1442H/25 Juli 2021 M yang berisi antara lain ibadah umroh tahun 1443H dimulai pada tanggal 1 Muharram 1443H/10 Agustus 2021M. 

"Kemudian pemerintahan republik Indonesia belum pemberitahuan secara resmi dari pemerintah kerajaan Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah umroh tahun 1443 H ini," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Pesan Natal Menag: Mari Jadikan Keluarga sebagai Pelabuhan Cinta sekaligus Penjaga Alam 

Internasional
1 hari lalu

Penampakan Gurun Tandus di Arab Saudi Berubah Jadi Danau Sangat Luas

Internasional
1 hari lalu

Setelah Salju, Warga Saudi Dikejutkan dengan Gurun Tandus Berubah Jadi Danau

Internasional
2 hari lalu

Innalillahi, Muazin Masjid Nabawi Sheikh Faisal Wafat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal