Wujudkan Pilkada Berintegritas, DKPP Minta KPU dan Bawaslu Buat Regulasi Tegas

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta KPU dan Bawaslu membuat regulasi yang jelas dan tepat. Hal ini penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 yang berintegritas dan berkualitas.

"Sifat regulasi yang baik antara lain tidak multitafsir, tidak tumpang tindih, tidak ada celah hukum, dan dapat dilaksanakan. Nah ini sesuatu yang harus menjadi atensi KPU dan Bawaslu," kata Ketua DKPP Muhammad, dalam diskusi virtual yang digelar, Sabtu (31/10/2020).

Oleh karena itu, untuk menghindari hal tersebut tak terjadi, KPU dan Bawaslu sebagai regulator itu harus menyajikan sebuah regulasi yang jelas dan tegas, dan tidak boleh abu-abu regulasi tersebut.

Di samping itu, dia meminta regulasi itu juga disosialisasikan kepada seluruh jajarannya di semua tingkatan, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Muhammad memandang, hal ini penting agar semua penyelenggara memiliki pemahaman yang sama atas produk regulasi yang dibuat.

"Kalau yang punya regulasi sendiri tidak mengkonsolidasi pemahaman regulasi secara tepat, maka jangan berharap masyarakat juga akan memahami dengan tepat regulasi itu," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Komisi II DPR Segera Panggil KPU, Minta Penjelasan soal Sewa Private Jet

Nasional
1 bulan lalu

Terungkap! Anggaran Sewa Private Jet Rombongan KPU Capai Rp46,1 Miliar

Nasional
1 bulan lalu

Tok! DKPP Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU Peringatan Keras soal Sewa Private Jet

Nasional
4 bulan lalu

Anggota Bawaslu Deliserdang Dipecat DKPP, Terbukti Terlibat Pemasangan APK Caleg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal