Yadi Hendriana Ungkap Pentingnya Integritas Pers dalam Hadapi Kontestasi Politik

Widya Michella
Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana (tangkapan layar)

Sebagai anggota Dewan Pers, dia mengaku telah menguji pasal-pasal tersebut dengan sejumlah lembaga dari Kejaksaan Agung, kepolisian dan Mahkamah Agung.

"Pasal tersebut bisa dimainkan karena kita khawatirkan justru ini adalah bagaimana tantangan kita pers itu betul-betul harus membuat pemerintah yakin bahwa apa yang dilakukan tadi, yang disampaikan di 19 pasal itu betul-betul mengganggu kebebasan pers," ujarnya.

Yadi mencontohkan jika sebuah media membuat karikatur kepala negara sebagai wujud kritik terhadap pemerintah, maka dalam KUHP baru bisa dianggap sebagai penghinaan terhadap kepala negara. 

"Ada cover media baik koran ataupun majalah yang membuat karikatur kepala negara itu bisa dikriminalisasikan," ujar Yadi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Dewan Pers Soroti Ledakan Informasi di Era Digital, Banyak yang Tak Berkualitas

5 hari lalu

Dewan Pers Terima 800 Aduan Sengketa Pers hingga Juli 2026, 454 Laporan Tuntas

10 hari lalu

Sidang Tahunan MPR, Ahmad Muzani Ingatkan Perbedaan Politik Tak Boleh Memecah Belah Kebangsaan

1 bulan lalu

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris Jawab Wartawan soal Kasus Febrie, Dinilai Merendahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal