Alkatiri menerangkan, sejatinya selama diberikan kuasa sebagai pendamping pihaknya tak bisa bertemu dengan kliennya. Berkali-kali tim pengacara ingin bertemu dengan Yahya Waloni seperti pada tanggal 8 dan 10 September 2021 namun tak pernah bisa berkomunikasi serta tak difasilitasi.
Menurutnya, melihat dari surat pernyataan Yahya Waloni yang dibacakan hakim itu sejatinya berupa pencabutan sebagai kuasa pendamping saja, bukan pencabutan praperadilan. Di samping itu, surat pernyataan pencabutan yang dibacakan hakim itu berupa foto kopi, bukan aslinya sehingga pengacara pun mempertanyakan kebenarannya.
"Oleh sebab itu, kami minta (Yahya Waloni) dihadirkan dalam fisik (secara langsung) supaya lebih jelas, barangkali ada duguaan-dugaan pengaruh, kita bisa bertanya apakah itu kemauan beliau sendiri. Kami ingin tahu ada apa dengan kejanggalan ini," katanya.