Yahya Waloni Tiba-Tiba Buat Surat Pernyataan Cabut Praperadilan, Pengacara Kaget

Ari Sandita Murti
Tersangka kasus dugaan penodaan agama, Yahya Waloni secara mengejutkan membuat surat pernyataan mencabut gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Foto: MPI/Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan penodaan agama, Yahya Waloni secara mengejutkan membuat surat pernyataan mencabut gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pengacara Yahya Waloni juga kaget dengan hal itu.

Salah satu tim pengacara Yahya, Dedi Iskandar khawatir pencabutan itu tidak didasari keinginan klien.

"Beliau waktu sakit di RS Polri bicara biasa, siap praperadilan. Makanya, ya kaget," ujar Dedi Iskandar di PN Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).

Sementara itu, tim pengacara Yahya lainnya, Abdullah Alkatiri mengatakan pihaknya baru bertemu dengan kliennya satu kali yakni pada saat Yahya Waloni berada di RS Polri. Saat itu dia diberikan kuasa untuk menjadi pengacara Yahya Waloni atau kuasa pendamping maupun untuk pengajuan praperadilan. 

Hingga kini, pihak pengacara belum menerima surat atau pemberitahuan tentang pencabutannya sebagai kuasa pendamping dari kliennya.

"Sejak kami jadi lawyernya, kami dan tim untuk bertemu klien kami tak difasilitasi, sampai kami laporkan Propam. Tiba-tiba (sekarang) ada pencabutan," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 tahun lalu

Polisi Tangkap Content Creator Galih Loss, Diduga Lecehkan Agama

Internasional
2 tahun lalu

Heboh Kaus Kaki Bertulis 'Allah' di Malaysia, Pemilik Jaringan Super Market Ditangkap Polisi

Nasional
2 tahun lalu

MUI Sudah Buat Fatwa Tegaskan Panji Gumilang Nodai Agama

Nasional
2 tahun lalu

Bareskrim Sudah Periksa 30 Saksi di Kasus Dugaan Penodaan Agama Panji Gumilang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal