Yakin Hakim Adil, KPK Optimistis Azis Syamsuddin Akan Dinyatakan Bersalah

Arie Dwi Satrio
KPK (foto: Ilustrasi/Ist)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan kembali sidang putusan untuk terdakwa Azis Syamsuddin, hari ini. Sidang putusan sempat ditunda pada Senin kemarin dan dijadwalkan kembali hari ini, lantaran dua hakim yang memimpin jalannya persidangan terpapar Covid-19.

Azis sebelumnya telah dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut umum KPK. Azis juga dituntut untuk dicabut hak dipilih jabatan publik/politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Jaksa meyakini Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dan Logam Mulia terkait Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai

Nasional
13 jam lalu

KPK Dalami Penampungan Dana CSR terkait Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun Maidi

Nasional
2 hari lalu

Irvian Bobby Tak Terima Dijuluki Noel Sultan Kemnaker: Maksudnya Gimana Bang?

Nasional
2 hari lalu

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal