Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan status Yaqut telah diubah menjadi tahanan Rutan KPK pada pada Senin (23/3/2026).
Budi memastikan, proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tersebut tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. KPK, kata dia, terus melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur dia.
Diketahui, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas sempat berubah dari sebelumnya ditahan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026).
Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadirannya saat Salat Idulfitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu (21/3/2026).