Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Gus Fahrur: Masalah Pribadi Beliau, Tak Terkait PBNU

Achmad Al Fiqri
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (foto: Nur Khabibi)

"Yang berarti seseorang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau diadili harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menegaskan kesalahannya," kata Gus Fahrur.

Sebelumnya, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka itu dilakukan pada 8 Januari 2026 lalu.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini memastikan pihaknya menghormati proses hukum.

"Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," kata Mellisa dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Dia menyampaikan, Yaqut menunjukkan sikap menghormati proses hukum dengan mengikuti seluruh proses pemeriksaan. Yaqut, kata dia, juga telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 jam lalu

KPK Kirim Surat ke Panglima TNI terkait Kasus Korupsi BNPB, Ini Isinya 

11 jam lalu

PDIP Pecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Buntut Jadi Tersangka KPK

13 jam lalu

Sidang Perdana Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs Digelar 29 Oktober

24 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Klaten Hamenang, Sita Uang hingga Perhiasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal