Yasonna Dapat Tugas Baru dari PDIP usai Dicopot Jokowi

Nur Khabibi
Yasonna Laoly (Foto: Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Yasonna H Laoly mendapat tugas baru dari partainya usai di-reshuffle Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diketahui, Yasonna dicopot dari Menkumham dan digantikan politisi Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas. 

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, Yasonna ditarik ke partai untuk lebih berperan aktif dalam pemenangan Pilkada 2024. 

"Pasca-reshuffle, kami akan menarik Pak Laoly untuk lebih aktif di dalam memenangkan pilkada, di dalam membangun reformasi sistem hukum kita agar berkeadilan," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/8/2024). 

Hasto menyebut, reformasi sistem hukum menjadi hal penting yang harus dilakukan.

"Agar sistem hukum ini betul-betul memastikan bahwa kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan," ujarnya. 

Yasonna Laoly resmi menyerahkan jabatan Menkumham kepada Supratman Andi Agtas. Sertijab digelar di Graha Pengayoman Kantor Setjen Kemenkumham, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

Yasonna dan Supratman menandatangi dokumen berita acara sertijab di hadapan pejabat Kemenkumham. Selanjutnya Yasonna menyerahkan memori jabatan Menkumham kepada Supratman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Megawati Minta Relawan Kesehatan PDIP Tak Pilih-Pilih saat Menolong Orang

Nasional
14 hari lalu

Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

Nasional
15 hari lalu

Hasto Ungkap Potensi Wisata Pantai Rote Ndao: Tinggal Dibenahi Fasilitasnya

Nasional
15 hari lalu

PDIP Soroti Potensi Laut RI 1,3 Triliun Dolar AS, Dorong Sekolah Pelayaran Dibangun di NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal