JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menepis sangkaan bila Pasal 27 daripada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang dianggap dapat menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana Perppu. Perppu tersebut mengatur Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi virus corona (Covid-19).
Yasonna mengatakan, tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Perppu ini tetap akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana Perppu ini. Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat," kata Yasonna dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).
Dia pun mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menetapkan penyebaran virus corona sebagai bencana nasional. Oleh karena itu, siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi akan dihukum mati.
“Jangan lupa bahwa Presiden telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Karena itu, korupsi terhadap dana anggaran Covid-19 dapat ditindak sesuai Pasal 2 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor yang menetapkan bahwa korupsi di kala bencana bisa dijatuhi hukuman mati,” ucapnya.