Yudi Purnomo, Ketua Wadah Pegawai KPK Dapat SP1 akibat Pelanggaran Etik

Arie Dwi Satrio
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (Foto: Okezone/Arie Dwi)

Yudi dilaporkan oleh rekan kerjanya. Yudi dianggap melakukan penyebaran informasi tidak benar dan melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Yudi mengaku lega atas sanksi dari Dewas. Menurutnya, sanksi dari Dewas merupakan resiko perjuangan sebagai Ketua WP KPK. Yang penting, kata Yudi, perjuangannya membela Kompol Rossa berhasil.

"Apalagi yang diharapkan dari seorang wadah pegawai, ketua serikat pegawai, bahwa perjuangannya berhasil. Masalah saya mendapatkan sanksi saya pikir itu merupakan suatu konsekuensi logis yang harus saya terima resiko karena adanya laporan," katanya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono mengamini bahwa Yudi Purnomo mendapat sanksi ringan berupa peringatan tertulis. "Ya betul. Peringatan tertulis," kata Harjono dikonfirmasi terpisah.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Prabowo Minta Daftar Korporasi Terlibat Karhutla: Segera Cabut Izinnya, Ini Sudah Kelewatan

8 hari lalu

OJK Sanksi 22 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ini Daftarnya

12 hari lalu

Kantor Disdik Bogor Digeledah, KPK Sebut terkait Kasus Pengadaan Barang dan Jasa

15 hari lalu

6 Perusahaan Disanksi Kemenhut gegara Karhutla, 1 Izin Dibekukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal