Yusril Ihza Mahendra Diperiksa sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri Hari Ini

Riyan Rizki Roshali
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan untuk Firli Bahuri hari ini. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (15/1/2024). Yusril akan diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

“Pemeriksaan terhadap Prof Yusril Ihza besok (hari ini) Senin, tanggal 15 Januari 2024 jam 10.00 WIB,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi.

Dia mengatakan, pemeriksaan bakal dilakukan di Gedung Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta. “(Pemeriksaan) di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujarnya.

Sebagai diberitakan, polisi menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Selain Yusril Ihza, Polda Metro Jaya memanggil pakar hukum pidana Romli Atmasasmita. Hanya saja, Romli menolak menjadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Pemerintah Kebut Bahas RUU Pemilu, Yusril: Target Selesai 2,5 Tahun

Nasional
15 hari lalu

Gibran Usul Libatkan Hakim Ad Hoc di Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Yusril Pastikan bakal Dikaji

Nasional
16 hari lalu

Yusril Dapat Info Riza Chalid Ada di Malaysia, Segera Ditangkap?

Nasional
16 hari lalu

Yusril Sebut Kasus Air Keras Andrie Yunus Ranah Pengadilan Militer, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal