Dia hanya bersedia memberikan keterangan sebagai saksi ahli. “Tidak bersedia saksi meringankan, tetapi bersedia sebagai ahli,” kata Romli kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Romli mengaku telah melayangkan penolakan itu kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Saksi a charge dan a de charge saksi fakta yang mendengar, mengetahui dan mengalami. Saksi ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya membuat terang suatu peristiwa pidana,” ujarnya.