Yusril Ihza Mahendra Nilai Belum Ada Bukti Firli Bahuri Peras SYL

riana rizkia
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi meringankan mantan Ketua KPK dan tersangka kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri. Yusril menilai belum ada bukti kuat Firli memeras mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Awalnya, Yusril menjelaskan berdasarkan pasal yang disangkakan kepada Firli yakni pasal 12 dan pasal 12 E dari UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Tipikor, ada unsur pemaksaan dalam pemerasan. Namun Yusril menilai, unsur pemaksaan atau pemerasan itu belum terbukti. 

"Jadi pasal 12 itu terkait pemerasan itu ada unsur memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu kepada orang yang memaksa agar dia dan dia berjanji akan melakukan sesuatu yang lain daripada kewenangannya," kata Yusril di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/1/2024). 

"Jadi harus dibuktikan apa betul ada pemaksaan, apa betul Pak Yasin itu dipanggil terus dimintai sesuatu, diperas, sehingga Pak Yasin itu dalam suasana ketakutan dan kekhawatiran menyerahkan sesuatu kepada Firli," sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pemerintah Siapkan PP untuk Atur Penugasan Polri di Jabatan Sipil, Rampung Januari 2026

Nasional
7 hari lalu

Penempatan Polisi di 17 Instansi Tuai Pro Kontra, Yusril Sebut bakal Dikaji di Komisi Reformasi Polri

Nasional
8 hari lalu

Yusril Minta Polisi Setop Tangkap Demonstran Demo Agustus 2025

Nasional
29 hari lalu

KPK Masih Usut TPPU SYL, Disinyalir Terima Uang dari Kasus Lain di Kementan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal