Yusril Ihza Mahendra Nilai Belum Ada Bukti Firli Bahuri Peras SYL

riana rizkia
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi meringankan mantan Ketua KPK dan tersangka kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri. Yusril menilai belum ada bukti kuat Firli memeras mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Awalnya, Yusril menjelaskan berdasarkan pasal yang disangkakan kepada Firli yakni pasal 12 dan pasal 12 E dari UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Tipikor, ada unsur pemaksaan dalam pemerasan. Namun Yusril menilai, unsur pemaksaan atau pemerasan itu belum terbukti. 

"Jadi pasal 12 itu terkait pemerasan itu ada unsur memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu kepada orang yang memaksa agar dia dan dia berjanji akan melakukan sesuatu yang lain daripada kewenangannya," kata Yusril di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/1/2024). 

"Jadi harus dibuktikan apa betul ada pemaksaan, apa betul Pak Yasin itu dipanggil terus dimintai sesuatu, diperas, sehingga Pak Yasin itu dalam suasana ketakutan dan kekhawatiran menyerahkan sesuatu kepada Firli," sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah

3 hari lalu

Yusril Tegaskan Abdul Karim WN Palestina yang Ditangkap Polri Bukan Aktivis Gaza

4 hari lalu

Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

5 hari lalu

Yusril soal Persekusi Transpuan di Bogor: Jangan Main Hakim Sendiri!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal